Menggunakan Cadar, Tapi Kadang-Kadang
MENGGUNAKAN CADAR, TAPI KADANG-KADANG
Pertanyaan.
Assalâmualaikum. Saya mau tanya tentang cadar. Apakah seorang wanita yang hanya memakai cadar di saat tertentu saja termasuk mempermainkan hukum Allâh? Misalnya, saat kajian dan saat bepergian jauh. Syukron
Jawaban.
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.
Kita mengetahui bahwa masalah memakai cadar untuk menutupi wajah bagi wanita adalah masalah khilafiyah. Para Ulama berbeda pendapat, sebagian mewajibkannya dan sebagian lagi tidak mewajibkan. Masing-masing pendapat ini memiliki pijakan dalil yang kuat, sehingga perbedaan pendapat ini merupakan perbedaan pendapat yang mu’tabar (boleh).
Jawaban untuk pertanyaan di atas tergantung pada keyakinan orang dan pendapat yang dipilihnya. Jika seorang wanita meyakini bahwa memakai cadar tidak wajib, maka dia boleh untuk kadang-kadang melepasnya. Saat dia tidak memakai cadar, dia menjalankan apa yang dia yakini. Dan saat memakainya, bisa jadi dia ingin mengambil yang terbaik dengan keluar dari perselisihan. Memakai cadar disepakati kemubahannya oleh kedua kelompok Ulama. Sedangkan tidak memakai cadar hukumnya dosa menurut sebagian Ulama. Atau bisa jadi dia berada dalam kondisi yang membuatnya wajib memakai cadar, misalnya karena kecantikan parasnya yang bisa menimbulkan fitnah jika dibuka. Jadi, membuka atau memakai cadar memiliki alasan yang benar untuk dilakukan.
Adapun jika dia meyakini bahwa menutup wajah dengan cadar adalah wajib, dia tidak boleh kadang-kadang melepasnya. Karena dengan melepasnya dia berdosa. Tidak boleh baginya untuk mengejar ridha manusia dengan mengorbankan murka dari Allâh Azza wa Jalla . Dia harus bersabar dengan pilihannya, dan insya Allâh suatu saat manusia akan ridha padanya. Itu karena dia mengutamakan ridha Allâh Azza wa Jalla .
Namun jika ternyata dia kadang melepas cadar saat keluar rumah, tidak serta merta kita katakan bahwa dia telah mempermainkan Allâh Azza wa Jalla . Bisa jadi itu dilakukan karena imannya yang lemah, atau tekanan berat dari lingkungan, maka dia melakukan apa yang diyakininya tidak boleh, dan diapun beristighfar memohon ampun.
Kondisi ini tentu berbeda dengan orang yang melakukan hal itu karena mempermainkan dan memperolok agama. Wallâhu A’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XIX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/6436-menggunakan-cadar-tapi-kadangkadang.html